Posted by: Dedi Hidayat 29-06-2020 09:06 WIB 1796 viewer
JAKARTA, INFOBRAND.ID – Maskapai penerbangan Lion Air sudah mulai melayani penumpang beberapa waktu lalu. Meski begitu, ada syarat wajib yang harus dipenuhi calon penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara dengan pesawat ini. Apa saja?
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, setiap calon penumpang yang bepergian menggunakan pesawat udara harus dapat menunjukkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan sehat.
“Calon penumpang Lion Air harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah atau kota tertentu,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pelaksanaan penerbangan Lior Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan. Harapannya, agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar memenuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group,” katanya.
Adapun ketentuan tersebut yaitu: