Rabu, 15 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Siapa Saja yang Bisa Membuat Official Store

Posted by: 13-01-2022 11:23 WIB 2318 viewer

Siapa Saja yang Bisa Membuat Official Store
Official Store

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Seiring meningkatnya aktivitas belanja daring atau biasa disebut belanja online, memanfaatkan platform marketplace menjadi hal yang wajib bagi pelaku brand. Sebab marketplace layaknya pasar, yang menjadi tempat bagi para konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Tentunya, dari jutaan produk yang ada di marketplace, brand atau merek yang terpercaya yang menjadi kunci akan dipilih oleh konsumen. Ada berbagai alasan konsumen memilih brand, salah satunya dijual oleh official store atau official shop, sebagai salah satu bukti bahwa produk yang ditawarkan dapat dipercaya mengenai kualitas yang ditawarkan.

Mengutip hasil riset yang dilakukan TRAS N CO Indonesia, sebuah perusahaan yang fokus pada penelitian dan perkembangan brand di Indonesia, mengungkap pada tahun 2021 lalu, setidaknya terdapat 126 juta transaksi penjualan yang terjadi melalui Official Store dari brand-brand di dua marketplace teratas di Indonesia. Untuk diketahui, riset terhadap Official Store dilakukan terhadap 4.425 Official Store yang terdaftar secara resmi di marketplace.

Dari ribuan atau bahwa ratusan ribu brand di marketplace di Indonesia, lantas kategori brand-brand seperti apa yang bisa menjadi official store. Menjawab pertanyaan tersebut, Tokopedia salah satu marketplace terkemuka di Indonesia mengungkapkan, semua brand bisa menjadi toko resmi di marketplace tersebut.

“Termasuk perusahaan, badan usaha, dan perorangan. Agar lebih jelas, berikut ini adalah beberapa kategori yang bisa mendaftar toko resmi di tokopedia,” tulis Tokopedia.

Berikut beberapa kategori brand yang dapat membuat official store di Tokopedia:

Brand Ternama

Yang termasuk dalam brand ternama adalah pemilik merek resmi atau pemegang hak merek dagang yang sah atau resmi dan diakui di Indonesia. Syaratnya adalah KTP, NPWP, SIUP, Akta Perusahaan, SKPPKP, SKT, dan HAKI. Contohnya adalah Samsung, Levi’s, Kao, dan yang lainnya.

Distributor Resmi

Seorang distributor yang sudah mengantongi lisensi distribusi sebuah merek resmi yang ada di Indonesia juga boleh mendaftar. Syaratnya hanya KTP, SIUP, NPWP, dan Surat Resmi Penunjukkan Distributor. Contohnya adalah Erafone, Yamaha Jatim, dan yang lainnya.

Penjual Terpilih Tokopedia

Seller terpilih adalah mereka yang memiliki Reputasi Gold 1 dan aktif berjualan minimal 6 bulan dengan syarat mengantongi lisensi secara resmi atas produk yang dijual. Syarat mendaftarnya adalah KTP, NPWP, dan SIUP. Contohnya adalah Raja Susu, Oke Chuku, dan lain-lain.

Pengusaha Lokal

Yang termasuk dalam kategori ini adalah pengusaha-pengusaha kreatif yang sudah memiliki izin dagang secara sah untuk berjualan. Syarat pendaftarannya adalah SIUP, NPWP, dan KTP. Contohnya adalah Maison Elmesa, Kanduran Studio, dan lain-lain.

Dari ulasan tersebut, artinya bagi perorangan, juga dapat membuat official store, dengan masuk dalam kategori distributor resmi, penjual terpilih, atau pengusaha lokal. Biasanya yang masuk ke pengusaha lokal ini adalah pemilik UMKM dengan merek produk yang sudah berizin.



TERPOPULER