Ahad, 19 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Airport tax naik, harga tiket Lion Air Grup lebih mahal mulai 1 Maret 2018

Posted by: 05-03-2018 00:00 WIB 2170 viewer

Airport tax naik, harga tiket Lion Air Grup lebih mahal mulai 1 Maret 2018
Ilustrasi Pesawat

Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air menginformasikan adanya perubahan harga tiket pesawat terhitung mulai 1 Maret 2018. Ini sebagai dampak adanya kenaikan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

Naiknya tarif airport tax sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan yaitu surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.

"Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru," ucap Corporate Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.

Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

Namun demikian, biaya Passenger Service Charge tidak berlaku untuk bayi berusia di bawah 2 tahun, penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainya melalui Indonesia. Serta selanjutnya penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik, dan perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.

 

"Lion Air melayani penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta melalui Terminal 1A tujuan Jawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua. Terminal 1B menghubungkan ke Sumatera dan Bali. Sedangkan penerbangan internasional dari Terminal 2E," tegasnya.

Sedangkan semua penerbangan domestik Batik Air beroperasi di Terminal 1C dan internasional dari Terminal 2E. Lion Air Group telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Passenger Service Charge (PSC) pada tiket pesawat untuk rute domestik dan internasional sejak 9 Februari 2015. Dengan implementasi ketentuan ini, maka pelanggan mendapatkan nilai lebih, yaitu kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan penerbangan.



TERPOPULER