Selasa, 07 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Evaluasi Gangguan Jaringan, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris

Posted by: 23-05-2023 10:23 WIB 685 viewer

Evaluasi Gangguan Jaringan, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris
Bank Syariah Indonesia (BSI)/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Selain menyetujui pembagian dividen sebesar 10% dari laba bersih perseroan pada 2022 atau sekitar Rp 426,02 miliar, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) juga melakukan perombakan jajaran direkasi dan komisaris dalm Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BSI 2023.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui perombakan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bentuk evaluasi atas insiden gangguan jaringan beberapa waktu lalu.

"Kita mendengar begitu banyak kekecewaan dan keluhan masyarakat. Reputasi BSI sebagai bank yang menjadi tulang punggung ekosistem ekonomi syariah harus dijaga. Sebagai pemimpin, tentu kita harus tegas dalam mengambil keputusan. Jangan sampai merusak kepercayaan dan merugikan masyarakat," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Erick mengaku, dirinya selalu intensif memantau setiap perkembangan yang terjadi di setiap BUMN, tak terkecuali dengan peristiwa yang terjadi pada BSI. Erick menilai gangguan terhadap BSI merupakan hal yang bisa ditolerir.

"Sekali lagi, reputasi BSI harus dijaga dengan baik. Ini jadi bahan evaluasi dan kita tak ingin terulang lagi. Mitigasi risiko penggunaan teknologi di sektor finansial harus sangat ketat," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta jajaran direksi dan komisaris yang baru dapat memperbaiki keseluruhan sistem operasional perusahaan, termasuk memperkuat sistem keamanan dan jaringan dari ancaman peretas serta meningkatkan layanan kepada nasabah. Dirinya tidak segan untuk kembali melakukan perombakan jika tidak ada perbaikan menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BSI, mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 Muliaman Hadad ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Adiwarman Azwar Karim dan memberhentikan dengan hormat Nizar Ali sebagai Komisaris.

RUPST juga memutuskan mengangkat dan menetapkan Adiwarman Azwar Karim sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen dan Abu Rokhmad sebagai Komisaris.



TERPOPULER