Senin, 06 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

FIF Group Beri Keringanan Kredit di Masa Pandemi, Ini Kriterianya!

Posted by: 22-04-2020 10:19 WIB 3606 viewer

FIF Group Beri Keringanan Kredit di Masa Pandemi, Ini Kriterianya!
Ilustrasi pelayanan FIF Group

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Sejak 29 Maret 2020 hingga 18 April 2020 lalu, FIF Group telah merelaksasi kredit bagi sektor-sektor terdampak virus corona atau covid-19. Dalam catatannya, tak kurang dari 149.793 aplikasi telah disetujui atau setara dengan nilai kredit sebesar Rp1,5 triliun.

CEO FIF Group, Margono Tanuwijaya dalam keterangan resminya mengatakan bahwa sektor UMKM paling mendominasi yang kemudian disusul oleh karyawan dan pedagang informal dengan total keseluruhan mencapai 81.291 aplikasi yang telah disetujui. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi.

Sementara dari sisi wilayah sendiri, paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jakarta. Menurut Margono, perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut mengalami kenaikan secara tajam.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono.

Program ini, lanjut Margono, dilakukan sebagai upaya untuk membantu konsumen yang terkena dampak atas penyebaran wabah covid-19 dengan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-red).

Meski begitu, tidak semua konsumen FIF Group layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini. Margono menyampaikan, ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

“Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif,” tambahnya.

Adapun kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini mencakup sebagai berikut:

  1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM)
  2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
  4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan

“Untuk bentuk relaksasai kredit yang diberikan FIF Group berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran serta penurunan suku bunga,” tutup Margono.



TERPOPULER