Jum'at, 17 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Hati-Hati, Fintech Ilegal Masih Berkeliaran!

Posted by: 03-12-2019 14:24 WIB 2486 viewer

Hati-Hati, Fintech Ilegal Masih Berkeliaran!
Ilustrasi fintech (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta agar masyarakat untuk berhati-hati dengan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang saat ini masih banyak beredar, baik lewat website maupun aplikasi serta SMS. Hal ini menyusul ditemukannya sekitar 125 fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh SWI hingga akhir November 2019 lalu.

Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah adanya korban dari hasil transaksi dengan fintech ilegal.

Baca juga: Mengenal Ciri-ciri Fintech Ilegal, Apa Saja?

“Misalnya dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi,” kata dia.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Lagi, OJK Tutup 133 Fintech, 22 Gadai dan 27 Usaha Keuangan Ilegal

Sebelumnya pada 7 Oktober 2019 SWI telah menindak133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.



TERPOPULER