Jum'at, 17 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Hingga Akhir 2019, Satgas Waspada Investasi Sudah Tindak 1.898 Fintech Ilegal

Posted by: 31-12-2019 10:53 WIB 2501 viewer

Hingga Akhir 2019, Satgas Waspada Investasi Sudah Tindak 1.898 Fintech Ilegal
Ilustrasi Fintech Ilegal (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 hingga akhir 2019 telah berhasil menindak sekitar 1.898 Fintech Peer-To-Peer Lending illegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Mereka melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media,” kata Tongam seperti yang dikutip dari siaran pers OJK.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Dimana kata dia, masyarakat harus cek dan ricek terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman online.

Selain itu, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutupnya.



TERPOPULER