Jum'at, 03 Mei 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

Jangan Terjebak, Ini Ciri Pinjol Ilegal

Posted by: 12-07-2021 15:37 WIB 1367 viewer

Jangan Terjebak, Ini Ciri Pinjol Ilegal
Ilustrasi pijaman online (Pinjol)/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Saat berada dalam kondisi keuangan yang sulit, banyak masyarakat yang gegabah melakukan pinjaman uang dengan memanfaatkan jasa pinjaman online atau pinjol. 

Jasa pinjol makin menjamur karena peminatnya pun cukup banyak, Covid-19 boleh jadi salah satu alasannya kenapa banyak orang melakukan pinjaman omnline, selain syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman tentunya. 

Namun jangan salah, tidak semua pinjol terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias pinjol ilegal, kalau sudah berhubungan dengan pinjol ilegal, siap-siap saja untuk semakin miskin.  

OJK sendiri, kabarnya telah memukan ribuan pinjaman online ilegal Layanan jasa keuangan yang mempertemukan lender dengan borrower melalui aplikasi. 

Kemudian, pemberi modal (lender) akan mendapatkan keuntungan berdasarkan bunga yang dibayarkan pengguna pinjaman dalam jangka waktu tertentu kepada pengguna modal (borrower) melalui penyelenggara PSP Lending. 

Nah, berikut ini 10 ciri pinjaman online ilegal seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (12/7/2021).


1. Modus pinjol kerap melakukan penawaran spam SMS. 

2. Fee sangat tinggi bisa sampai 40 persen dari total pinjaman. 

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, 1-4 persen per hari. 

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. 

5. Selalu meminta kontak, foto, video yang akan digunakan untuk meneror pemimjam jika gagal bayar. 

6. Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi, dan pelecehan. 

7. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

8. Fintech ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. 

9. Peminjaman sangat sangat mudah.

10. Total biaya pinjaman tidak terbatas karena kalau fintech legal dibatasi 0,05-0,8 persen per hari. 



TERPOPULER