Senin, 29 April 2024

Follow us:

infobrand

infobrand

PT TASPEN Cairkan Gaji Pensiunan PNS ke-13 Hari Ini

Posted by: 10-08-2020 10:04 WIB 2382 viewer

PT TASPEN Cairkan Gaji Pensiunan PNS ke-13 Hari Ini
Ilustrasi (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID - PT TASPEN (Persero) akan membayar gaji ke-13 Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan hari ini, Senin (10/8), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini disampaikan melalui surat elektronik yang masuk ke Redaksi INFOBRAND.ID.

Adapun pembayaran tersebut meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perungdang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Perusahaan, Muhamad Ali Mansur menyampaikan bahwa dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Penerima Pensiun Hakim, Penerima Pensiun TNI/POLRI dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4.

Lalu kriteria lainnya seperti Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas, Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan PKRI, Penerima Tunjangan KNIP, Penerima Tunjangan KNIL dan Penerima Tunjangan Janda/Duda, dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

“Di tengah Pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. Serta, kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)”, pungkasnya.



TERPOPULER