Posted by: Dedi Hidayat 14-08-2020 13:40 WIB 6282 viewer
JAKARTA, INFOBRAND.ID – Prof.Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengatakan bahwa produk dengan sertifikat halal akan meningkat daya saingnya, bukan hanya di tingkat lokal saja, tapi juga secara global. Hal ini disampaikannya melalui acara webinar bertajuk “Penerapan Sistem Jaminan Halal dan Tatacara Registrasi Sertifikat Halal untuk UMKM” yang diselenggarakan oleh Universitas Al Azhar Indonesia pada Rabu (12/8).
Menurutnya, halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat global sehingga mengakibatkan tingginya pasar produk halal di dunia. Terlebih diperkirakan pada tahun 2030 mendatang, populasi muslim dunia mencapai 2,158 milyar atau 26% dari populasi dunia.
“Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia tetapi ranking industri halal ditingkat global berada diurutan kelima jauh di bawah Malaysia yang diurutan kesatu,” katanya.
Pada acara webinar yang merupakan bagian dari program Pemberdayaan Masyarakat, UAI juga menghasilkan Nota Kesepahaman atau MoU antara BPJPH dan UAI yang ditanda tangani oleh Kepala BPJPH dan Rektor UAI Prof. Dr. Ir Asep Saefuddin, M.Sc. Kedua institusi bersepakat untuk bekerjasama dalam hal pelatihan Auditor dan Penyelia Halal, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal serta pembinaan tentang produk halal bagi masyarakat.
Rektor UAI dalam sambutannya mengatakan UAI sebagai perguruan tinggi yang kental dengan nilai-nilai ke Islaman menyambut baik kerjasama ini dan berkomitmen mendukung kemajuan industri halal di Indonesia.
Acara yang dihadiri oleh mayoritas pengusaha UMKM nasional didukung oleh BPJPH, ICSB DKI Jakarta dan Center for Halal Lifestyle, Entrepreneurship and Consumer Studies (CHECS). Acara dimoderatori oleh Hanny Nurlatifah sebagai Direktur Manajemen Inovasi dan Program UAI serta menampilkan juga narasumber dari Prodi Gizi UAI Amalina Ratih Puspa, yang berpengalaman dalam melakukan audit halal terhadap UMKM, Amalina memaparkan secara teknis mengenai persyaratan agar produk UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal.